Jumat, 04 Desember 2015

Tasawwuf - Musik dalam Perspektif Ikhwan as Ashafah

Ada beberapa persoalan yang diperdebatkan atau memunculkan banyak pandangan  yang kontradiktif tentang status musik menurut hukum agama di kalangan masyarakat Islam. Musik menjadi sebuah hal yang kontroversial dalam Islam dan menjadi persoalan yang telah muncul sejak dulu dan tetap menjadi perdebatan dewasa ini. Tidak ada Isyarat al-Qur’ān yang secara eksplisit dimaksudkan untuk menjelaskan musik. Sunnah Nabi hanya menyebut hal-hal yang anekdotal, tidak ada satu pun yang memberikan argumen pasti dan tegas baik mendukung atau menentang praktik musik. Begitupun dengan sumber ketiga dari hukum Islam, yakni pandangan dari para ahli hukum, para juru bicara yang diakui berdasarkan satu konsensus sosial, ternyata hasil dari itu semua beragam, mulai dari kategori pandangan yang mencela musik sampai memujinya, dengan berbagai argumen yang mengiringinya.
Musik dalam sejarah dan perdaban Islam sering disalahpahami sebagai hal yang negatif dan merusak. Argumen ini terbangun dari catatan sejarah yang mengungkap bahwa musik sebelum kedatangan Islam dan juga penyebarannya di jazirah Arab digunakan sebagai ekspresi hura-hura, pesta pora dengan diiringi pemain musik, penyanyi dan penari yang selalu budak wanita.[1]Sehingga terkesan negatif dan berdampak buruk bagi pemain musik dan juga penikmat musik. Argumen dari dampak buruknya  musik adalah bahwa musik sebagai ekspresi seni yang membuat mabuk, lupa diri sehingga menjauhkan diri dari Tuhan.     
Musik dalam kontroversinya di wilayah estetika juga sering diiringi dengan argumen yang menyatakan bahwa musik merupakan ekspresi seni dalam kategori kegiatan kreatif yang tidak mengejar tujuan tertentu kecuali keindahan itu sendiri, sehingga tidak berlaku kriteria kegunaan, etika, dan logika. Musik sebagai ekspresi seni hanya merupakan penumpahan perasaan-persaan seniman, visi atau intuisinya dalam bentuk citra tertentu, baik dalam irama maupun kandungan isinya. Argumen lainnya juga mengatakan bahwa musik tidak memiliki nilai estetik, tetapi hanya sekedar untuk menimbulkan efek artistik. Apa yang disampaikan lewat musik, baik atau buruk, benar atau salah, sesuai hukum atau tidak, tidak menjadi masalah dan tidak berpengaruh pada nilai seni.[2]
Argumen-argumen yang tersebut di atas nampaknya hanya melihat musik sebagai ekspresi seni teoritis yang tidak memiliki fungsi kecuali ekspresi keindahan materil itu sendiri, dan jika pun musik ini berefek pada seniman dan penikmat seni musik, hanya berdampak negatif yang membuat pendengarnya lupa akan sikap wajar dan menganggu pikiran bahkan menjauhkan diri dari Tuhan.
Berbeda dari argumen di atas, kelompok yang menamakan diri mereka sebagai ‘Persaudaraan Kesuciaan’ yakni Ikhwān al-Ṣafā’ menyatakan dalam risalah tentang musik, dalam muqaddimah, “Setelah menyelesaikan kajian tentang teori seni spiritual yang berada dalam jalur pengetahuan, dan kajian tentang praktik musik yang sifatnya material dan berada dalam jalur seni, kami mengajukan dalam risalah yang berjudul ‘Musik’ ini untuk mengaji seni yang terdiri dari aspek material dan spiritual. Ini adalah seni tentang harmoni yang bisa didefinisikan melalui fungsi proporsi”.[3]
Dari kutipan di atas memunculkan dua ide, yang  pertama adalah bahwa musik itu terdiri atas dua unsur yakni material dan spiritual, Kedua adalah bahwa musik itu didasarkan pada proporsi. Karena dua komposisi ini, maka musik memiliki kekuatan khusus untuk membebaskan materi dengan tujuan menspiritualkannya dan mematerikan yang spiritual agar bisa dipahami. Kekuatan ini juga berasal dari fakta bahwa musik adalah ilmu tentang proporsi, sebagaimana dijelaskan oleh Ikhwān al-Ṣafā’ di bagian lain (bagain enam) dari risalah mereka, setelah menunjukkan contoh-contoh bagaimana angka, proporsi, dan hubungan numerik diaplikasikan kepada semua fenomena.
Nilai dimensi spiritual yang dimiliki musik dari kutipan muqaddimah di atas,  Ikhwān al-Ṣafā’ yang dikategorikan kelompok sufi dan orang-orang suci ingin mengungkapkan  bahwa musik juga bisa menjadi media untuk merefleksi jiwa untuk mendekati Tuhan atau sebagai media untuk menyatu dalam keharmonian keindahan Tuhan. Argumentasi tersebut sekaligus menjawab bahwa dimensi musik dalam Islam khususnya di dunia tasauf sangat berperan penting sebagai media untuk mendekatkan diri pada nilai-nilai ketuhanan dan terhanyut dalam keharmoniannya, bukan malah membuat diri menjauh dari nilai-nilai ketuhanan.   
Hal tersebut diperkuat oleh pendapat Moh. Iqbal dalam falsafah seninya yang berpendapat bahwa seni musik tidak sekedar ekspresi keindahan dalam sebuah bentuk-bentuk estetik, tapi merupakan sebuah karya kreatif seniman dalam citra ciptaan Tuhan. Sehingga musik harus menciptakan kerinduan kepada hidup abadi dan kerinduan kepada Tuhan.[4]
Musik sebagai ekspresi seni estetik dalam Islam dinyatakan sebagai jalan kerohanian.[5]Artinya dimensi musik dalam tradisi Islam memilki nilai spiritual yang dapat diekspresikan seorang seniman atas penghayatan citra ciptaan Tuhan sehingga menghasilkan irama musik yang memiliki nilai keindahan tertinggi yang dapat mengantarkan para penikmatnya pada nilai keindahan tertinggi yakni Tuhan.
Sebagaimana para failasuf Yunani, Ikhwān al-Ṣafā’ mengakui bahwa dalam suara musik duniawi yang material yakni sebuah porporsi not-not irama suara, terdapat gema suara musik spiritual, sehingga irama yang dihasilkan merefleksi jiwa-jiwa yang tinggal di alam dunia yang fana dan rusak pada kebahagiaan spiritual yang menyatu dalam harmoni keindahan ruhaniah. Dengan dasar hukum harmoni, yang terdapat dalam semua tingkatan eksistensi, yang saling berhubungan berdasarkan satu tertib yang hirarkis dan analogis, wujud-wujud yang dihasilkan oleh reaksi sekunder merupakan imitasi dari sifat-sifat wujud pertama. Maka disimpulkan bahwa not-not musik duniawi itu merupakan imitasi dari musik surgawi.        
Seirama dengan pandangan tersebut, Ikhwān al-Ṣafā’ menambahkan bahwa musik merupakan ekpresi seni yang khas dan berbeda dari seni-seni lainya. Dalam pandangan ini mereka menyatakan bahwa yang membedakan musik dari seni-seni yang lain adalah substansi yang kepadanya musik bekerja, yaitu jiwa-jiwa para pendengarnya, sebagaimana unsur-unsur yang dipakainya yaitu not-not dan irama itu berhubungan dengan sesuatu yang sangat halus dan tidak material. Musik meninggalkan kesan yang berbeda dalam jiwa-jiwa mereka yang mendengarkannya.[6]
Maka menarik untuk dikaji lebih dalam tentang dimensi musik dalam Islam yang  masih sering disalahpahami sebagian umat Islam, bahkan oleh beberapa ulama  ekstrim diharamkan, karena musik dinilai sebagai hal yang tidak bermanfaat dan dapat merusak jiwa, menganggu pikiran bahkan menjauhkan diri dari nilai-nilai ketuhanan. Dan ini juga menjawab perdebatan estetika yang menilai musik tidak lebih dari sebuah ekspresi keindahan material dari sang seniman atas perasaan-perasaannya, sehingga tidak memiliki nilai estetik dan tidak berfungsi apa-apa kecuali efek artistik itu sendiri.
Dari itu penulis tertarik untuk mengaji persoalan musik dalam pemikiran falsafi yang sangat membantu dalam menguraikan persoalan musik dari perspektif yang berbeda, karena musik tidak hanya berkutat dalam dimensi material tapi juga spiritual. Dari itu perlu untuk merujuk pada pemikir yang tahu bagaimana mengaji ide-ide yang bersifat falsafi atau teosofis. Para pemikir yang masuk dalam kategori tersebut ini adalah Ikhwān al-Ṣafā’  (Persaudaraan Kesuciaan).



[1] Muhammad Nashiruddin al-Albani, Siapa Bilang Musik Haram., terj. Abu Umar Basyir dari buku Taḥrīm ālāt al-Ṭarb(Jakarta: Darul Haq, 2008), h. 119.
[2] Marcia Muelder Eaton,  Persoalan-Persoalan Dasar dalam Estetika, terj. Embun Kenyowati dari buku Basic Issues in Aesthetics (Jakarta: Salemba Humanika, 2010), h.90.
[3] Ikhwān al-Ṣafā’,  Rasāil al-Ikhwān al-Ṣafā’, Jilid. I  (Beirut: Dār  al-Islāmiyyah, 1957), h. 183.
[4] A. Khudori Soleh, Wacana Baru Falsafah Islam  (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), h. 310.
[5] Abdul Hadi W.M, Hermeneutika, Estetika, dan Religiusitas­ (Yogyakarta: Mahatari, 2004), h. 44.
[6]Jean Louis Michon, “Musik dan Tarian Suci dalam Islam” dalam  Seyyed Hossein Nasr.ed., Ensiklopedi Tematis Spiritualitas Islam:Manifestasi,terj. Komaruddin S.F. dkk dari buku Islamic Spirituality: Manifestation (Bandung: Mizan, 2003), h.602.   

Facebook Komentar
0 Blogger Komentar


EmoticonEmoticon